DESA ARJASARI
SIMPELDES - Sistem Informasi Pelayanan Desa | Desa Arjasari - Kecamatan Arjasari - Kabupaten Bandung - Provinsi Jawa Barat











TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA


10 Program Pokok PKK pada hakikatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu:

1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
2. Gotong Royong
3. Pangan
4. Sandang
5. Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
6. Pendidikan dan Keterampilan
7. Kesehatan
8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
9. Kelestarian Lingkungan Hidup
10. Perencanaan Sehat

DASAR HUKUM
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
1. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 tahun 2020 Tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan PKK

FUNGSI
1. Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar dapat melaksanakan program PKK yang diperlukan.
2. Fasilator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing gerakan PKK

TUGAS
1. Merencanakan, melaksanakan dan membina pelaksanaan program-program PKK sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat, mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
2. Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat khususnya keluarga, untuk terlaksananya program-program PKK, mendata lokasi/wilayah yang rawan masalah kesehatan masyarakat.
3. Menganalisa, dan menentukan langkah-langkah penanggulangan kejadian-kejadian yang dapat mempengaruhi tingkat kesehatan.
4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada ketua pembina TP-PKK setingkat diatasnya