| 1. |
melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya; |
| 2. |
memfasilitasi hubungan antar penduduk di wilayah kerja RW; |
| 3. |
membantu penanganan masalah kependudukan, kemasyarakatan, dan pembangunan di wilayah kerja RW; |
| 4. |
pengoordinasian antar penduduk wilayah kerja RW; |
| 5. |
menjaga kerukunan antar tetangga, memelihara dan melestarikan kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan ketentraman dan ketertiban; |
| 6. |
menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana dan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerja RW; |
| 7. |
membantu Kepala Desa/Lurah dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawabnya di wilayah kerja RW; |
| 8. |
menggali potensi swadaya murni masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan menumbuh kembangkan kondisi masyarakat di wilayah kerja RW; dan |
| 9. |
membantu sosialisasi program Pemerintah Daerah kepada masyarakat di wilayah kerja RW. |