| 1. |
Sasaran pembinaan gizi dan kesehatan ibu dan anak ditujukan kepada ibu, bayi dan balita. |
| 2. |
Sasaran pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan ditujukan kepada keluarga dan masyarakat. |
| 3. |
Sasaran prilaku hidup bersih dan sehat ditujukan kepada keluarga dan masyarakat. |
| 4. |
Sasaran kesehatan lanjut usia ditujukan kepada: a. pra lanjut usia dengan usia 45 (empat puluh lima) sampai usia 59 (lima puluh Sembilan) tahun; b. lanjut usia dengan usia lebih dari 60 (enam puluh) tahun; dan c. lanjut usia resiko tinggi dengan usia 60 (enam puluh) tahun dengan keluhan atau lebih dari 70 (tujuh puluh tahun). |
| 5. |
Sasaran BKB ditujukan kepada anak usia 0 (nol) sampai dengan 5 (lima) tahun dan ibu hamil. |
| 6. |
Sasaran Pos PAUD ditujukan kepada anak usia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun. |
| 7. |
Sasaran percepatan penganekaragaman konsumsi pangan ditujukan kepada ibu dan keluarga. |
| 8. |
Sasaran pemberdayaan fakir miskin, komunitas adat terpencil dan penyandang masalah kesejahteraan sosial ditujukan secara umum kepada keluarga dan secara khusus kepada keluarga bermasalah sosial psikologis. |
| 9. |
Sasaran Kesehatan reproduksi remaja ditujukan kepada remaja dengan usia 12 sampai dengan 21 tahun. |
| 10. |
Sasaran peningkatan ekonomi keluarga ditujukan kepada keluarga. |