DESA ARJASARI
SIMPELDES - Sistem Informasi Pelayanan Desa | Desa Arjasari - Kecamatan Arjasari - Kabupaten Bandung - Provinsi Jawa Barat











KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT


Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah Lebaga Komunikasi Perdesaan yang dibentuk oleh masyarakat dari masyarakat dan untuk masyarakat secara mandiri dn kreatif yang aktivitasnya melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah


DASAR HUKUM
1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 08/ PER/ M.KOMINFO/ 6/ 2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial

PRINSIP
1. "Sinergitas", yaitu saling melengkapi antara upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota serta semua pihak yang terkait dengan pengembangan dan pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;
2. "Terstruktur", yaitu secara berjenjang dari pusat sampai ke daerah;
3. "terukur", yaitu hasil kegiatan pengembangan dan pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial dapat diukur tingkat keberhasilannya balk secara kuantitatif maupun kualitatif;
4. "Terintergritasi", yaitu satu kesatuan penyelenggaraan pengembangan dan pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial secara nasional;
5. "Partisipatif", yaitu terdapat keterlibatan masyarakat secara aktif dalam pengembangan dan pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;
6. "Berkelanjutan", yaitu kegiatan pengembangan dan pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan; dan
7. "Kemitraan" adanya kesetaraan dalam menjalin kerjasama yang saling menguntungkan berdasarkan keterbukaan dan kepercayaan.

ARAH
1. mewujudkan jejaring diseminasi informasi nasional;
2. mendorong partisipasi masyarakat dalam demokrasi dan pembangunan serta sebagai upaya meningkatkan nilai tambah;
3. mendorong peningkatan kualitas media massa dan kecerdasan publik dalam mengkonsumsi informasi; dan
4. membangun masyarakat informasi.