| 1. |
"Profesional" adalah tata kelola yang dilaksanakan sesuai dengan kaidah yang ada dan dikerjakan oleh pelaku yang memiliki kemampuan dan kompetensi yang memadai. |
| 2. |
"Terbuka" adalah penyelenggaraan tata kelola BUM Desa dapat dipantau publik/ masyarakat umum. Data dan informasi pengelolaan BUM Desa mudah diakses serta ditampilkan setiap waktu dan kesempatan. Yang dimaksud dengan "bertanggung jawab" adalah BUM Desa sebagai badan usaha yang dimiliki oleh Desa dan segenap pelaksananya harus bertanggung jawab kepada masyarakat Desa. |
| 3. |
"Partisipatif" adalah memberi peluang peran serta masyarakat dalam proses pendirian maupun pengelolaan BUM Desa baik dalam bentuk pernyataan maupun dalam bentuk kegiatan dengan memberi masukan pikiran, tenaga, waktu, keahlian, modal atau materi, serta ikut memanfaatkan dan menikmati hasilnya. |
| 4. |
"Prioritas sumber daya lokal" adalah dalarn menjalankan usahanya, BUM Desa harus memanfaatkan sumber daya alarn dan sumber daya manusia dari Desa setempat. |
| 5. |
"Berkelanjutan" adalah pengembangan BUM Desa diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Desa di masa sekarang tanpa mengLrrangi kemampuan generasi Desa di masa mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka. |