DESA ARJASARI
SIMPELDES - Sistem Informasi Pelayanan Desa | Desa Arjasari - Kecamatan Arjasari - Kabupaten Bandung - Provinsi Jawa Barat











BADAN PERMUSYAWARATAN DESA


Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.


DASAR HUKUM
1. Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
3. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
4. Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

FUNGSI
LEGISLASI

Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa

ASPIRASI

Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa

PENGAWASAN

Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa


TUGAS
MUSYAWARAH DESA

Menyelenggarakan Musyawarah Desa