Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
ASPIRASIMenampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
PENGAWASANMelakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Menyelenggarakan Musyawarah Desa